Suprastruktur politik adalah Semua lembaga-lembaga negara yang ada di dalam konstitusi Negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif . Dalam proses Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga suprastruktur
politik tersebut di Indonesia diatur
dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan
membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti
Parpol, Kelompok kepentingan (Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, media massa, Tokoh Politik (Political Figure), Organisasi masyarakat
( Ormas ), dan elemem politik lainnya yang mempunyai nilai – nilai dan visi
misi adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah
masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya sesuai dengan jalurnya. Tuntutan dan
dukungan sebagai input dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.
Tuntutan yang sebagai input dari
infrastruktur politik ditanggapi sesuai dengan fungsinya dan secara sigap dan
bijaksana mendapatkan penanganan maka system politik akan berjalan sesuai
dengan fungsinya.
Contoh : Demonstrasi yang berbau anarkis saat isu kenaikan BBM diumumkan akan
naik pada 1 April 2012 itu salah satu cara Input sebuah tuntutan tetapi suprastruktur
lamban dan kurang memberikan perhatian yang khusus dan lebih sigap, sehingga
banyak muncul demonstrasi diberbagai kota yang tidak sedikit mereka melakukan
tindakan anarkis.
SalamJuaraDariSangJuara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar